Sementara Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Arif Budhiyanto menjelaskan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran pasal 100 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pihak perusahaan selanjutnya diminta untuk melakukan perbaikan mengenai manajemen pengelolaan limbah beserta izin-izin yang lain.
"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan pasal 100 undang-undang lingkungan hidup," kata Arif.
Sanksi Perbaiki Sistem Limbah
Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan tenggat waktu selama 180 hari kepada PT Saranagriya Lestari yang beroperasi di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, untuk memperbaiki sistem manajemen pembuangan limbah agar bisa melakukan aktivitas produksi kembali.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan perusahaan keramik itu dijatuhi sanksi menghentikan sementara kegiatan pembuangan limbah berkategori risiko tinggi hingga perbaikan sistem pembuangan limbah terpenuhi sesuai ketentuan.
"Hari ini kami berikan putusan paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan di luar izin sampai izinnya diurus. Untuk mendapatkan izin itu perlu perbaikan, kelengkapan sarana dan prosedur, serta manajemen SDM yang ada harus disiapkan perusahaan," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia mengatakan pemberian sanksi itu merupakan keputusan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat yang menilai perusahaan produsen keramik itu melakukan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sehingga merusak kualitas air sungai beserta udara.
Pemkab Bekasi sanksi perusahaan keramik yang terbukti cemari lingkungan Desa Sukadanau
Rabu, 28 September 2022 21:16 WIB