Ia menyampaikan klarifikasi agar penanganan kasus tersebut menjadi terang-benderang 'duduk' persoalannya'. Hal itu juga disampaikan agar tidak ada kepentingan pribadi yang dibalut dengan keprofesian seseorang.
"Kami sudah mengambil langkah projustitia, membuat laporan terkait kabar atau informasi palsu yang mengakibatkan keonaran," kata Simon.
Tim kuasa hukum terlapor lainnya, Yonathan A Baskoro menyampaikan pihaknya mengambil langkah projustitia agar penyidik Satreskrim Polres Karawang objektif dan melihat perkara (peristiwa) itu secara utuh.
"Jadi kami melaporkan yang bersangkutan (Gusti) ke Polres Karawang terkait kabar bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 KUHP," katanya lagi.
Laporannya bernomor STTLP/1795/IX/2022/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat.
"Alhamdulillah laporan kami diterima dengan baik oleh pihak Polres Karawang," kata Yonathan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang melakukan pemeriksaan dugaan penganiayaan wartawan
Polres Karawang periksa terlapor dugaan penganiayaan 2 wartawan
Selasa, 27 September 2022 22:13 WIB