Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat memberikan layanan pengambilan dokumen kependudukan secara cepat (drive thru) bernama De Fast yang berlokasi di samping Gedung Perpustakaan Balaikota Kota Depok.
De Fast merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan berbagai pelayanan cepat.
"Sekarang layanan pengambilan dokumen kependudukan makin cepat dengan inovasi De Fast, bisa lebih membahagiakan masyarakat," kata Supian Suri di Depok, Minggu.
Supian Suri menjelaskan, sejumlah dokumen pendudukan yang bisa diambil di De Fast seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). De Fast juga melayani cetak cepat KTP elektronik yang hilang dengan syarat surat keterangan dari kepolisian.
"Tapi masyarakat tetap harus melakukan pencatatan terlebih dahulu pada Sistem Layanan Online Dukcapil Depok (Silondo) pada nomor akses 0811-90-3276," kata Supian.
Setelah itu akan mendapatkan nomor register untuk mengambil dokumennya di loket De Fast.
Dengan De Fast masyarakat tidak perlu lagi mengambil dokumen ke kantor Disdukcapil di Gedung Dibaleka II. "Jika menggunakan kendaraan bisa langsung ambil tanpa parkir," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Depok beri layanan 'drive thru' dokumen kependudukan