Fahri menambahkan dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,08 gram yang sudah dipecah-pecah dan siap diedarkan, timbangan digital, telepon genggam dan lainnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Cirebon tangkap 5 pengedar narkotika dan obat terlarang
"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, atau hukuman mati, dan minimalnya lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah mengatakan untuk tersangka SAS saat ini masih berada di Lapas Narkotika Gintung, dan nantinya yang bersangkutan akan tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"SAS sudah jadi tersangka yang warga binaan lapas. Berkas tetap dilanjutkan. Kami koordinasi dengan Lapas Gintung, dan alat komunikasi sudah kami amankan," katanya.
Peredaran narkotika dikendalikan dari lapas diungkap Polres Cirebon
Selasa, 13 September 2022 12:51 WIB