Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Polda Jawa Barat menangani 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selama periode bulan Januari sampai Agustus 2022, didominasi kekerasan seksual.
"Dari 41 kasus yang kami tangani, didominasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang jumlahnya mencapai 28 perkara," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon Iptu Dwi Hartati, di Cirebon, Minggu.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak pada periode Januari hingga Agustus 2022 tercatat mencapai 41 perkara.
Data tersebut, ujar Dwi, terdiri dari kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan perdagangan orang yang kini masih terus ditangani.
Dwi mengatakan dari 28 kasus kekerasan seksual, pihaknya telah menyelesaikan 19 kasus, dan sembilan kasus lagi belum selesai, karena masih ditangani.
"Kasus kekerasan fisik menduduki peringkat kedua totalnya mencapai 12 perkara, dan tujuh perkara di antaranya telah selesai ditangani," ujarnya lagi.
Ia menambahkan dari 41 kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, sebanyak 27 kasus dinyatakan selesai penanganannya.
Polresta Cirebon tangani 41 kasus kekerasan perempuan dan anak tahun ini
Minggu, 4 September 2022 22:53 WIB