Tarif golongan baru yakni rumah tangga mewah untuk 0-10 meter/kubik sebesar Rp10.400 per meter/kubik, 11-20 meter/kubik sebesar Rp 13.200 per meter/kubik, dan pemakaian di atas 21 meter/kubik tarifnya sebesar Rp14.500 per meter/kubik.
Pelanggan golongan rumah tangga mewah berlaku bagi mereka yang tinggal di kawasan perumahan elit atau real estate. Beberapa perumahan yang masuk kategori rumah tangga mewah yakni Kemang Pratama dan Villa Kartini.
"Jadi kami pastikan penyesuaian tarif ini tidak berlaku bagi rumah tangga kecil dan sedang. Tapi untuk rumah tangga besar dan mewah. Untuk rumah tangga kecil dan sedang, serta pelanggan sosial tidak ada perubahan tarif," kata Usep.
Selain pelanggan rumah tangga, penyesuaian tarif juga diberlakukan bagi golongan niaga dan industri dan pelanggan khusus semisal untuk penjualan air curah dan mobil tangki. Semula tarif air untuk mobil tangki sebesar Rp18.500 menjadi Rp50.000.
Usep memastikan penyesuaian tarif tersebut masih jauh dari batas atas yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Tarif atas dari Pemprov Jabar itu Rp19.200 meter per kubik sedangkan kami Rp12.000 sehingga masih jauh di bawah,” ucapnya.
Dirinya juga memastikan bahwa penyesuaian tarif terbaru ini ditetapkan berdasarkan penghitungan kemampuan masyarakat. "Penyesuaian tarif berdasar pertimbangan keadilan sehingga hasilnya nanti akan disubsidi silang ke pelanggan yang membutuhkan. Penetapan tarif progresif ini juga dalam rangka upaya penghematan penggunaan air minum," kata dia.
Milik Pemkab
Sebelumnya PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam waktu dekat menjadi milik Pemerintah Kabupaten Bekasi secara penuh menyusul pemisahan aset yang tinggal selangkah lagi terselesaikan.
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sesuaikan tarif progresif
Kamis, 1 September 2022 11:25 WIB