Kabupaten Bekasi (ANTARA) - PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi memberlakukan penyesuaian tarif dengan skema progresif bagi 45.000 pelanggan kategori rumah tangga besar dan mewah di atas pemakaian 10 meter per kubik per bulan terhitung mulai hari ini sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pelanggan.
"Penyesuaian tarif ini yang pertama kami lakukan setelah lebih dari enam tahun dengan tujuan peningkatan pelayanan pelanggan serta perluasan cakupan layanan," kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim di Cikarang, Kamis.
Kebijakan penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor HK.02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-Ek/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 yang diberlakukan untuk pemakaian air pada September 2022 atau masa bayar Bulan Oktober 2022.
Pihaknya telah menyusun klasifikasi golongan pelanggan rumah tangga terbaru dari semula tiga golongan pelanggan yakni rumah tangga 1 (kecil), rumah tangga 2 (sedang), dan rumah tangga 3 (besar) menjadi empat golongan dengan penambahan golongan rumah tangga 4 (mewah).
"Berdasarkan reklasifikasi ini, penyesuaian tarif diberlakukan bagi dua golongan terakhir yakni besar dan mewah," ucapnya.
Bagi rumah tangga 3 (besar) dengan pemakaian 0-10 meter/kubik pertama tarif tidak berubah sedangkan pemakaian 11-20 meter/kubik dilakukan penyesuaian tarif dari semula Rp9.000 per meter/kubik menjadi Rp10.400 per meter/kubik.
Kemudian untuk pemakaian lebih dari 21 meter/kubik juga telah disesuaikan dari semula Rp11.100 per meter/kubik menjadi Rp13.200 per meter/kubik.
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sesuaikan tarif progresif
Kamis, 1 September 2022 11:25 WIB