"Pada prinsipnya bisa dikatakan sudah mendekati rampung. Kesepakatan kedua belah pihak sudah difasilitasi Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Jawa Barat. Sedang menunggu persetujuan Mendagri," kata Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo di Cikarang, Kamis.
Dokumen tersebut sudah masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nomor register HM.04.01/2291/2022 terkait permohonan persetujuan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pelaksanaan pengakhiran kerja sama Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi atas kepemilikan PDAM Tirta Bhagasasi.
Gatot mengatakan kedua belah pihak juga telah menyepakati kompensasi sebesar Rp155 miliar yang diterima Kabupaten Bekasi dari Kota Bekasi sebagai pembayaran sejumlah aset perusahaan yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Pihaknya berharap surat permohonan yang sudah diajukan ke Kemendagri terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan persetujuan sehingga terjadi optimalisasi pelayanan air bersih.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan berharap Mendagri memberikan izin pemisahan aset perusahaan sehingga ke depan PDAM Tirta Bhagasasi bisa fokus menjalankan usaha sekaligus melayani kebutuhan air bersih hanya kepada warga Kabupaten Bekasi.
Proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi sudah digulirkan sejak tahun 2015, namun hingga kini belum juga tuntas. Padahal jika mengacu Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang BUMD, pengelolaan perusahaan daerah tidak lagi diperbolehkan memiliki 2 daerah.
PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sesuaikan tarif progresif
Kamis, 1 September 2022 11:25 WIB