Dia pun mengaku belum memutuskan rencana melanjutkan karier politik ke depannya setelah bebas dari bui. Namun, jika diminta, Dada mengaku siap terjun kembali ke dunia politik.
"Kalau diminta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak diminta ya jangan, jangan mengemis," kata Dada.
Pada 28 April 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Dada Rosada dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp600 juta, subsider tiga bulan penjara.
Hakim menyatakan Dada Rosada terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan terkait pengurusan perkara banding dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2009 hingga 2010.
Dada Rosada mantan Wali kota Bandung selesai jalani hukuman di Lapas Sukamiskin
Jumat, 26 Agustus 2022 10:54 WIB
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dari Lapas Sukamiskin