Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu, menangkap seorang kakek pelaku pencabulan anak di bawah umur warga Kecamatan Karang Tengah yang merupakan tetangga korban.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.
Baca juga: Polisi tangkap 14 pencuri kendaraan bermotor
Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya bahkan pelaku telah tiga kali melakukan aksi bejat-nya.
"Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Adi.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, sedangkan tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Polres Cianjur
Rabu, 24 Agustus 2022 16:59 WIB