ANTARAJAWABARAT.com, 10/10 - Pasangan Dedeng Yusuf Maulani-Maman Daning (Damang) menerima dan tidak akan mengajukan gugatan hukum atas keputusan KPU Jawa Barat yang tidak meloloskan keduanya pada tahapan verifikasi bakal calon gubernur/wakil gubernur Jabar dari jalur perseorangan.
"Saya salut dan bangga kepada KPU Jabar yang sudah bekerja objektif dan sunguh-sungguh. Sehingga kami tidak akan melakukan upaya hukum, seperti yang diutarakan oleh Ketua KPU Jabar kalau merasa tidak bisa menerima hasil verifikasi silahkan ajukan gugatan ke PTUN," kata Dedeng Yusuf Maulani, di Kota Bandung, Rabu.
Jumlah berkas dukungan pasangan Dedeng Yusuf Maulani-Maman Daning yang berhasil diverifikasi oleh KPU Jawa Barat, kata Dedeng, hanya 1.418.878 dukungan atau kurang dari batas minimal dukungan calon perseorangan yakni tiga persen dari jumlah penduduk di Jawa Barat.
"Kurangnya sekitar 50 ribuan suara lah. Jadi saat kami menyerahkan ke KPU Jabar kami mengklaim ada 2 juta sekian dukungan. Dan yang lolos verifikasi KPU hanya 1.418.878 dukungan," kata dia.
Ia menegaskan, walaupun dinyatakan tidak lolos ke tahap selanjutnya oleh KPU Jabar, perjuangan dirinya dan Raja Rongsokan Indonesia untuk membangun pedesaan tidak akan terhenti.
"Dukungan ini tidak sampai di sini, kami akan berjuang di masyarakat pedesaan. Dan kami sampaikan perjuangan 'Damang' (Dedeng-Maman) tidak akan sampai di sini," ujarnya.
Pihaknya berpesan kepada calon perseorangan yang lolos ke tahap selanjutnya dan calon dari partai politik agar meneruskan perjuangannya untuk membangun pedesaan.
"Setidak-tidaknya kami menitipkan kepada siapa pun nanti kepada pemenang agar desa menjadi titik pertumbuhan. Karena kalau desa maju maka kecamatan, kabupaten, provinsi akan maju. Dan Itu lah yang disebut Jabar Sejahtera," kata dia.
Ia juga telah mengimbau kepada pendukungan di seluruh Jawa Barat agar tidak melakukan aksi unjuk rasa atau protes atas putusan KPU Jawa Barat.
"Buat apa demo-demo atau menggugat ke PTUN capek lah," katanya.
PASANGAN "DAMANG" TERIMA KEPUTUSAN KPU JABAR
Rabu, 10 Oktober 2012 16:39 WIB