Dugaan pidana oleh para terlapor yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.
LIB dan PSSI sendiri telah menegaskan bahwa mereka tidak pernah bermitra atau ikut dalam kerja sama klub dengan pihak yang diduga rumah judi tersebut.
Mengenai kasus tersebut, IPW mendesak Polri memprosesnya karena judi dianggap sebagai perusak moral bangsa.
Persikabo 1973, dinilai IPW mempromosikan situs judi karena disponsori SBOTOP, lalu PSIS pun demikian lantaran didukung oleh Skore88.news yang mereka yakini sebagai situs judi Skore88, kemudian Arema FC melakukan tindakan serupa karena bekerja sama dengan Bola88.fun yang disebut-sebut terhubung dengan rumah judi Bola88.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arema FC hentikan kerja sama sponsor terkait dugaan situs judi online