"Hari ini (Jumat) akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," kata Andi.
Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penyidik limpahkan tahap pertama berkas Ferdy Sambo ke JPU