Depok (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Jawa Barat mulai menerapkan mekanisme e-purchasing katalog, dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan infrastruktur di beberapa titik di Kota Depok.
Kepala DPUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty di Depok, Jumat mengatakan kami menggunakan metode ini karena prosesnya bisa cepat sehingga menghemat waktu dan dalam aturan pemeliharaannya selama dua tahun.
Di beberapa daerah sudah banyak yang menggunakan metode ini, baik di DKI Jakarta maupun departemen. Di DKI untuk pembangunan trotoar juga menggunakan e-katalog.
Menurut dia penggunaan e-purchasing katalog dalam kegiatan pembangunan fisik bukan suatu hal yang baru. Metode ini sering digunakan dalam pengadaan barang dan jasa.
"Tidak menyalahi aturan karena kaitan Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari tender ke e-purchasing katalog juga diperkenankan. Kan lelangnya belum dilaksanakan," katanya.
Citra menyebut, pihaknya akan menerapkan metode e-purchasing katalog untuk tiga kegiatan. Yaitu, penataan Jalan Margonda senilai Rp 30 miliar, Jalan Kartini senilai Rp20 miliar dan Jalan M Jasin senilai Rp7 miliar.