"Kami masih kembangkan jaringan di atasnya, jaringan internasional masih kami dalami," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Kapolres, tersangka sudah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan baru ketangkap kali ini.
Menurut dia dari barang bukti yang diamankan polisi berhasil menyelamatkan enam ribuan orang dari jeratan narkoba dengan perhitungan 1 gram biasa digunakan oleh lima orang.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan narkoba, dan jajarannya terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba karena adanya kasus tersebut sebagai bukti bahwa peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih tinggi.
"Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya masih sangat tinggi," katanya.
Polisi tangkap pengedar 1,2 kg sabu di Kota Tasikmalaya
Senin, 15 Agustus 2022 14:24 WIB