Ia menjelaskan, dalam praktiknya tersangka Dwiki warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu menghubungi korban melalui pesan instan mengaku sebagai petugas dari Bank BRI.
Tersangka Dwiki meminta korban yang dipilihnya secara acak tersebut untuk mengisi identitas diri berikut kode OTP rekening ke sebuah link website buatannya dengan alasan ada pembaharuan tarif transaksi BRI Mobile.
“Link buatan tersangka itu ternyata merupakan alat untuk menguras isi tabungan korban setelah yang bersangkutan (korban) mengaksesnya,” kata dia, kemudian untuk tersangka Ripers dan Aldo berperan berperan sebagai pengatur transaksi dan petugas pengecekan setiap pesan instan yang masuk dari calon korban mereka.
Ia menyebutkan, kepada penyidik ketiga tersangka yang telah ditangkap tersebut mengaku mereka bersama tiga DPO telah melakukan praktik penipuan selama dua bulan terakhir dengan jumlah korban sebanyak dua orang nasabah Bank BRI.
Dari kedua korban tersebut para tersangka berhasil mendapatkan uang total sekitar Rp500 juta.
“Kasus ini terus kami kembangkan bekerja sama dengan pihak terkait lainnya,” kata dia.