Palembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan tiga tersangka sebagai buruan yang masuk daftar pencarian orang terkait kasus penipuan terhadap seorang nasabah Bank BRI asal Cimahi, Jawa Barat.
Ketiga tersangka dalam pemburuan tersebut ialah seorang pria berinisial RV, AJ dan SN, kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo di Palembang, Jumat.
Menurut dia, informasinya ketiga tersangka itu diketahui merupakan warga Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.
Hal tersebut berdasarkan hasil pengembangan oleh personelnya di Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) terhadap sebanyak tiga tersangka lain yang berhasil ditangkap pada Kamis (11/8) malam.
“Para DPO dalam buruan tim Opsnal Unit 1, 3 dan 5 Subdit III Jatanras Polda Sumsel yang sebelumnya berhasil menangkap tiga tersangka lain atas kasus tipu gelap terhadap nasabah Bank BRI atas nama Darmawan warga Jawa Barat ini,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, penangkapan ketiga tersangka bernama Dwiki (21), Ripers (29) dan Aldo (23) pada Kamis (11/8) tersebut dilakukan atas laporan korban Darmawan ke Polres Cimahi yang mengaku rekeningnya di Bank BRI dibobol senilai Rp250 juta.