"Namun, setelah dilakukan penutupan, sering dibuka kembali oleh warga sekitar," tuturnya.
Suprapto menambahkan sesuai Undang-Undang Perkeretaapian Tahun 2007, penjagaan perlintasan sebidang bukan menjadi kewenangan dari KAI, namun itu merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.
Baca juga: 4 korban minibus tertabrak kereta api di Cirebon berhasil diidentifikasi
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar ketika akan melintasi perlintasan sebidang lebih berhati-hati, dengan berhenti terlebih dahulu.
"Penjagaan itu bukan yang utama, namun yang paling utama adalah patuh dengan rambu lalulintas. Jika akan melintas di perlintasan sebidang, lebih baik berhenti tengok kanan dan kiri, jika sudah aman baru melanjutkan perjalanan," katanya.
KAI Cirebon sebut 72 titik perlintasan sebidang tak dijaga
Senin, 8 Agustus 2022 16:08 WIB