Modusnya, penggunaan dana yang dihimpun publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya, dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk para pengurus.
PPATK melihat pengelolaan dana tersebut tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementerian Sosial.
Dana dari Boeing
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama tim audit akuntan publik melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diperoleh data dana sosial Boeing yang disalahgunakan oleh ACT nominalnya sebesar Rp68 miliar.
"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp. 68 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Polri merilis ACT menerima dana sosial dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Sisa dana Boeing tersebut digunakan untuk pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.
Rp1,7 triliun aliran dana ke ACT, 50 persen lebih masuk ke entitas pibadi
Jumat, 5 Agustus 2022 9:28 WIB