Bandung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyebut terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan menggunakan keuntungan penipuan dari aplikasi Quotex untuk biaya pernikahannya.
Pada November 2021, jaksa menyebut Doni Salmanan memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Dinan Nurfajrina yang kemudian menjadi istrinya, untuk kebutuhan pernikahan.
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Selain untuk kebutuhan acara pernikahan, menurutnya ada juga keuntungan dari Quotex yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk memberikan mahar mas kawin pernikahan dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Kemudian ada pula pemberian sejumlah tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta kepada Dinan dari Doni Salmanan.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa.
Setiap bulannya, kata jaksa, Doni memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.
Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Jaksa: Doni Salmanan pakai keuntungan Quotex untuk biaya pernikahan
Kamis, 4 Agustus 2022 14:16 WIB