Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendukung kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai arahan Pak Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil, kami siap mendukung kebijakan yang disusun oleh Tim Pembina Samsat Nasional (dan Korlantas Polri terkait kebijakan penghapusan data kendaraan mati)," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Dedi Taufik, di Kota Bandung, Rabu.
Dedi mengatakan Bapenda Provinsi Jawa Barat juga terus berupaya melakukan sejumlah inovasi agar potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor bisa dimaksimalkan.
"Jadi kuncinya tertib administrasi. Lalu jangan sampai ada potensi yang hilang. Ke depan melakukan langkah memudahkan layanan kepada masyarakat. Kami akan melakukan penajaman inovasi," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat ada peningkatan pendapatan pajak kendaraan setelah beragam inovasi layanan berjalan, namun potensi pendapatan masih bisa dioptimalkan.
Oleh karenanya, Gubernur Ridwan Kamil mendukung kebijakan penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK selama dua tahun dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Gubernur Ridwan Kamil mengatakan pendapatan dari pajak sangat berpengaruh pada tingkat pembangunan di berbagai sektor dan semua bermuara untuk kesejahteraan masyarakat.