Jawa Barat dukung kebijakan Korlantas penghapusan data STNK mati 2 tahun
Rabu, 3 Agustus 2022 11:49 WIB
"Saya ultimatum saja, diberi kesempatan sampai Januari lewat masa kebaikan, sisanya akan disikat. Saya setuju. Ada peningkatan Rp25 sampai Rp27 miliar sekarang Rp38 miliar per hari (sejak kebijakan penghapusan diumumkan)," kata dia.
Sebelumnya dalam Sosialisasi Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Gedung Sate Bandung, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi.