"Kemudian dikarenakan beras basah maka itu menurut JNE adalah tanggung jawab JNE dan beras tersebut sudah diganti pihak JNE dengan paket lainnya yang setara," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan pihak JNE telah melakukan penggantian berupa pembayaran kepada pihak pemerintah terkait beras bansos yang rusak karena kesalahan operasional tersebut.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait keterangan yang telah disampaikan oleh pihak JNE mengenai beras bansos yang ditemukan terkubur tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenko PMK: Beras yang dikubur di Depok sudah tidak layak konsumsi
Beras bansos dikubur di Depok karena rusak dan tidak layak dikonsumsi
Selasa, 2 Agustus 2022 11:41 WIB