Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung melimpahkan berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kabupaten Bandung Sugeng Sumarno mengatakan berkas tersebut dilimpahkan pada Kamis siang. Adapun perkara Doni disidangkan di PN Bale Bandung karena wilayah tempat tindak pidananya itu diduga berada di Kabupaten Bandung.
"Sudah (dilimpahkan), tinggal menunggu, yang jelas sudah saya tanda tangani," kata Sugeng di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun perkara Doni Salmanan dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung pada Selasa (5/7). Namun pelimpahan berkas itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Awalnya berkas perkara Doni Salmanan itu rencananya bakal segera dilimpahkan ke pengadilan sebelum 20 hari masa penahanan usai setelah pelimpahan berkas tersebut.
Jaksa limpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke Pengadilan Bandung
Kamis, 28 Juli 2022 18:31 WIB