Dia menjelaskan Polisi bersama TNI telah menangkap 5 pelakunya, salah satunya berperan menyediakan senjata api.
Andika menegaskan pihaknya akan memberikan hukuman maksimal antara lain adalah Pasal 340, termasuk Pasal 53 jo Pasal 340 KUHP, sehingga dipastikan semua pasal yang bisa dikenakan.
"Kami pastikan masalah ini ditangani secara proporsional," ujarnya.
Andika mengatakan pihaknya masih mencari suami korban, Kopda M yang masih menghilang dan belum ditemukan keberadaannya. Semua keterangan saksi menuju kepada suami korban.
"Yang jelas tidak akan berhenti, kami sudah menghubungi berbagai pihak," katanya lagi.
Sebelumnya dilaporkan, polisi meringkus eksekutor penembakan Rina Wulandari, istri anggota TNI di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan untuk menembak korban.