Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat mengkaji vaksinasi penguat atau "booster" sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan pelayanan publik di daerah itu dalam rangka mempercepat capaian vaksin dosis ketiga.
"Sedang kami kaji, untuk menjadikan vaksin penguat sebagai salah satu persyaratan memperoleh pelayanan publik," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa.
Baca juga: Golkar Jawa Barat instruksikan kader sigap bantu korban bencana di Garut
Agus mengatakan kebijakan persyaratan vaksin penguat memang sudah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang terbaru, namun pihaknya masih mengkaji terlebih dahulu, agar ketika diterapkan di Kota Cirebon bisa diterima.
Ia melanjutkan pelayanan publik yang akan mensyaratkan vaksinasi dosis penguat di antaranya yaitu pelayanan pembuatan KTP, dan dokumen kependudukan lainnya, perizinan dan beberapa pelayanan yang ada di bawah pemerintah daerah.
Menurutnya saat ini penerapan persyaratan vaksinasi penguat juga sudah ada, terutama untuk perjalanan ke luar daerah yang menggunakan transportasi umum.
"Pelayanan publik ini seperti perizinan, pembuatan dokumen kependudukan, dan lainnya. Namun kami masih kaji, meskipun peraturan Menteri Dalam Negeri juga sudah ada," ujarnya.