Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan berkembang, tunggu saja perkembangannya,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Agus Wantoro selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan 2020), Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 sampai dengan Agustus 2020
Kemudian, Benny Prastowo selaku Manager Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, dan Anugrianto selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Menurut Burhanuddin, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Artinya mangkrak,” katanya.
Ia mengatakan untuk menutupi perbuatan mangkrak itu PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan, yang pertama dengan membuat surat pemesanan material fiktif, kedua meminjam bendera vendor atau supplier.
“Kemudian membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” kata Burhanuddin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa Agung sebut kerugian korupsi Waskita capai Rp2,5 triliun