"Itu sebenarnya simple seperti itu. Jangan dibawa kemana-mana karena pegiat-pegiat lingkungan, pegiat-pegiat konservasi juga harus kita hargai mereka, masukan mereka," ujar Presiden.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tarif tiket masuk ke Taman Nasional Pulau Komodo sebesar Rp3,75 juta per orang mulai 1 Agustus 2022. Kenaikan tarif itu mendapat berbagai respons dari masyarakat termasuk asosiasi pelaku usaha di Labuan Bajo.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tetap memberlakukan tiket masuk ke Pulau Komodo dan Padar sebesar Rp3,75 juta sekalipun ada pihak yang menolak dengan tarif baru yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2022.
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sangat menghargai aspirasi masyarakat yang menolak terhadap kenaikan tiket masuk sebesar Rp3,75 juta ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Semua aspirasi itu kami kaji namun tentu pemberlakuan tarif baru masuk ke Komodo tetap dilakukan pada 1 Agustus karena sudah melalui kajian yang matang," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sony Zeth Libing di Kupang, Selasa.
Sony Zeth Libing mengatakan hal itu terkait adanya aksi penolakan dilakukan para pelaku usaha wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang memrotes kenaikan tarif masuk ke Pulau Komodo.
Presiden Joko Widodo beberkan pertimbangan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo
Kamis, 21 Juli 2022 17:07 WIB