Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendorong masyarakat di daerahnya memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2022.
"Program penghapusan denda PBB ini merupakan rangkaian menyambut Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi dan HUT ke-77 Republik Indonesia," kata Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi di Cikarang, Selasa.
Dia mengatakan program tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi Bapenda Kabupaten Bekasi untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) melalui kemudahan pelayanan masyarakat.
Pembebasan biaya denda keterlambatan pembayaran PBB diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban membayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan hingga tahun 2021.
"Kami mengejar target PAD dari PBB. Makanya warga yang tertunggak membayar PBB dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, cukup membayar pokoknya saja," katanya.
Bapenda juga mempermudah pembayaran PBB bagi masyarakat yang tidak sempat membayar di loket atau sedang berada di luar daerah dengan memanfaatkan aplikasi daring, transfer BJB, pembayaran melalui kasir toko ritel modern seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, hingga akun virtual.
""Harapan kami, target PAD tahun 2022 ini bisa tercapai dan terealisasi," kata dia.