Secara terpisah, Ketua Tim Uji Klinik Vaksin Merah Putih Universitas Airlangga Dominic Husada mengatakan bahwa pemanfaatan vaksin Merah Putih untuk vaksinasi penguat baru bisa dilakukan setelah uji klinis lanjutan dilakukan.
"Saat ini sudah di fase 3. Setelah itu diajukan untuk izin edar dari BPOM. Baru setelah itu dilakukan uji klinik lanjutan untuk booster (penguat)," katanya.
Dominic mengemukakan bahwa upaya untuk menjaring relawan dalam uji klinik vaksin Merah Putih fase ketiga cukup sulit karena cakupan vaksinasi COVID-19 sudah tinggi.
"Sangat sulit mencari peserta, karena syaratnya kan belum pernah divaksin," katanya.
Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) mensyaratkan uji klinik vaksin harus dilakukan pada sedikitnya 3.000 orang untuk menilai keamanan vaksin.