Polres Cianjur sebelumnya temukan ladang ganja seluas 10 hektare lebih di kawasan hutan lindung milik Perhutani tepatnya di Desa Cimenteng, Kecamatan Campaka. Dari lokasi ini petugas mengamankan 400 batang ganja yang diperkirakan sudah berusia 2 bulan lebih.
Sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat yang pertama kali menemukan ladang ganja di pinggir jurang yang cukup curam. Setelah dilakukan penyisiran petugas gabungan menemukan titik ladang lain yang totalnya lebih dari 10 hektare.
Baca juga: 10 hektare ladang ganja siap panen di lereng Gunung Karuhun Cianjur
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tetapkan enam tersangka pemilik ladang ganja di Gunung Karuhun