"Sudah kita imbau sejak beberapa tahun lalu bahwa pembagian daging kurban diupayakan tidak memakai kantong plastik," kata Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bogor Dedie A Rachim usai mengikuti upacara peringatan HUT ke-76 Bhayangkara di Mapolresta Bogor, Selasa.
Baca juga: Kejati Jabar siapkan 17 JPU untuk sidang DS
Ia menyampaikan Pemkot Bogor memiliki peraturan serupa pada tahun 2019, yakni surat imbauan Nomor : 658.1/1866-DLH, perihal Imbauan Kurban Tanpa Kantong Plastik, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya.
Ia menyebutkan panitia kurban bisa menggantikan kantong plastik dengan bahan alami seperti daun pisang, besek atau wadah anyaman dari bambu atau bisa membawa wadah sendiri.
KLHK kembali menerbitkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor SE.4/MENLHK/PSLB3/PLB.2/6/2022 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, mengingat potensi peningkatan timbulan sampah plastik dalam pembagian daging kurban tersebut.
Pemkot Bogor telah menerbitkan Perwali No 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan dan Toko Ritel Modern, juga membuat surat perihal imbauan kurban tanpa kantong plastik pada tahun 2019.
Dalam surat tersebut, Wali Kota meminta seluruh panitia pelaksana kurban agar menjaga dan mengendalikan kebersihan lingkungan di tempat penampungan, penjualan, dan pemotongan hewan kurban.