Hewan kurban yang disalurkan oleh lembaga kemanusiaan tersebut juga di bawah pengawasan Dinas Pertanian dan Peternakan, Kementerian Pertanian RI.
"Di Tokopedia Qurban, masyarakat bisa mengetahui status hewan kurban, termasuk sebelum dan sesudah penyembelihan serta pendistribusian daging kurban yang dikirim lewat notifikasi handphone. Sertifikat kurban juga akan dikirim melalui email dan notifikasi sebagai bukti sah," kata Rizky.
Fatwa MUI
Sementara itu Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku yang memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan sah untuk kurban.
Dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diikuti di Jakarta, Jumat, Amirsyah menjelaskan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK ini," ujar Amirsyah.
Dia menjelaskan berdasarkan fatwa tersebut, hewan kurban dianggap sah jika dalam keadaan yang sehat dan berada dalam keadaan terbaik. Namun, jika ada yang memperlihatkan gejala klinis ringan dilihat dari kondisi kaki dan mulut dari hewan itu maka masih diperbolehkan untuk kurban.
Dokter hewan bagikan tips berkurban bebas PMK
Jumat, 1 Juli 2022 16:19 WIB