"Dari segi fatwa MUI tidak sejalan ya, tidak sejalan," tandas Ma'ruf seusai menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Jakarta, Selasa.
Fatwa MUI yang dimaksud Ma'ruf adalah fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama yang ditetapkan pada 28 Juli 2005 yang menyatakan "Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah dan perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah".
Baca juga: PN Surabaya kabulkan permohonan pernikahan beda agama
"Fatwanya sudah ada, waktu saya jadi ketua komisi fatwa, fatwanya sudah ada," papar Ma'ruf.
Dikatakan Ma'ruf, nantinya komisi hukum MUI akan membahas langkah selanjutnya putusan pengadilan negeri Surabaya tersebut.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh, nanti MUI akan buat (langkah hukum)," ujar Ma'ruf.
Pewarta: Desca Lidya NataliaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026