ANTARAJAWABARAT.com,10/8 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat akan menindak tegas penjual parsel Lebaran nakal jika diketahui tetap menjual makanan kedaluarsa atau produk impor yang tidak sesuai standar yang ditetapkan di Indonesia.
"Tahap awal tentu perlu sosialisasi dulu, antara tahun lalu dan sekarang belum didorong penempelan nama perusahaan, Perlahan-lahan saja, tidak langsung ke jalur hukum, tapi kalau ada yang sengaja menjual makanan kedaluarsa itu yang akan kami teruskan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Ferry Sofwan Arif di Bandung, Jumat.
Ditemui usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di toko retail modern Carrefour, di Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Ferry menuturkan, menjelang Lebaran ini penjualan parcel semakin marak oleh karena itu pihaknya meminta kepada masyarakat agar teliti dan waspada terhadap parcel khususnya yang berisi makanan.
"Tentunya, masyarakat harus waspada terhadap parcel-parcel makanan khususnya jika membeli parsel di penjual parsel lebaran musiman yang berada di pinggir-pinggir jalan," ujar dia.
Menurutnya, keberadaan parcel Lebaran yang dijual di pinggir jalan lebih beresiko jika dibandingkan parcel yang dijual di toko modern karena pengawasan terhadap parcel di pinggir jalan tersebut juah lebih sulit kalau dibandingkan penjualan parcel pada peritel besar.
"Ketika tadi kami melakukan peninjauan parcel di toko medern yang ada di sini, kami melihat kesadaran mereka sudah lebih baik dibandingkan tahun lalu. Peritel besar sudah mulai mencantumkan nama produsen parcelnya," katanya.
Dikatakannya, pencantuman nama produsen pada bagian parcel Lebaran sangat penting, karena hal tersebut merupakan bagian untuk melindungi kepentingan konsumen.
"Sehingga dengan adanya pencantuman tersebut, maka konsumen yang merasa dirugikan bisa menyampaikan keluhannya secara langsung kepada produsen parcel," katanya.
Ia menuturkan, kesadaran toko penjual parcel di pinggir jalan masih rendah dibandingkan penjual parsel di toko retail modern
"Jadi mereka juga kerap mengisi parcel dengan barang-barang yang kurang dikenal. Dan barang-barang yang kurang dikenal ini biasanya barang impor. Seharusnya barang-barang impor ini memiliki keterangan komposisi menggunakan bahasa indonesia," kata Ferry.***2***
Ajat S
