"Kalau sabu-sabu ini sampai beredar akan merugikan warga Bandung dan sekitarnya, menyelamatkan jutaan orang, Alhamdulillah kami selamatkan dengan mengungkap perkara ini," kata dia.
Aswin mengatakan kedua tersangka, yakni EI dan JS kini telah diamankan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Sita pohon ganja
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pria berinisial BT (37) karena menanam sebanyak 43 pohon ganja yang diduga untuk dijual secara daring.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan BT membudidayakan pohon ganja yang tingginya sudah mencapai 10-30 centimeter itu di rumahnya, di Jalan Mawar, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Kami sudah cek di laboratorium. Ini dipastikan adalah tanaman ganja," kata Aswin di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Rabu.