"Masyarakat perlu mendapat perlindungan terhadap praktik-praktik pinjaman daring, bank keliling, koperasi liar dan rentenir yang menimbulkan gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat," ujar Siti.
Siti menyampaikan isi raperda ini rencana terdiri dari 11 bab dan 17 pasal. Materi pokok yang diatur dalam layanan pinjam-meminjam uang di antaranya terkait mitigasi risiko, asas perlindungan pengguna, larangan dan sanksi bagi penyelenggara dan pengguna, kewajiban pemerintah daerah, serta larangan, pemantauan dan evaluasi serta partisipasi masyarakat.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor pun menyetujui pembahasan Raperda Perlindungan Masyarakat dari Dampak Pinjaman Secara Daring, Bank Keliling, Koperasi Liar dan Rentenir akan berlanjut.
Dalam pandangan umum fraksi terhadap Raperda Usul Prakarsa ini, perwakilan fraksi-fraksi Heri Cahyono menyampaikan bahwa pemerintah daerah baiknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman daring atau finansial teknologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
"Oleh karenanya kehadiran Raperda Usul Prakarsa DPRD ini diharapkan mampu menjawab persoalan masyarakat. Setidaknya negara harus hadir di tengah-tengah persoalan masyarakat terutama dalam hal sosialisasi dan edukasi," katanya lagi.
Latar belakang diusulkan raperda ini karena banyak aduan yang masuk ke DPRD Kota Bogor dari korban pinjaman daring maupun bank keliling.
DPRD Kota Bogor setujui raperda lindungi masyarakat dari pinjaman daring
Kamis, 23 Juni 2022 21:50 WIB