"Korban mengalami luka ringan dan luka berat telah dievakuasi ke RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Suyitno mengimbau kepada para pengguna jalan, untuk tetap waspada dan berhati-hati saat melajukan kendaraan dengan mematuhi aturan yang berlaku.
Seperti batas kecepatan maksimal saat berkendara yaitu 100 km/jam dan minimal 60 km/jam, jika dalam kondisi hujan batas maksimal 70 km/jam.
"Jika lelah dan mengantuk dapat beristirahat di rest area terdekat jangan paksakan berkendara agar selamat sampai tujuan," katanya.
Sementara Kanit PJR Tol Cipali Iptu Dasep Rahwan mengatakan kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satlantas Polres Majalengka.
"Untuk hasil olah TKP lengkap di tangani Unit Laka Polres Majalengka," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Petugas evakuasi tiga korban meninggal akibat kecelakaan di Cipali
Petugas tol evakuasi 3 korban meninggal akibat kecelakaan di Cipali
Sabtu, 11 Juni 2022 15:27 WIB