Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) untuk Jawa Barat tahun 2012-2013 yang diduga fiktif.
Tim penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi Kepala Divisi Bisnis II 2013 Asep Adipurna di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/6) untuk mengonfirmasi hal tersebut.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan hingga pencairan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM Tahun 2012-2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.
KPK pada Senin (6/6) juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Kepala Divisi Bisnis II 2012 Yayat Supriyatna dan Kepala Divisi Bisnis I Syahrudin. Namundua orang tersebut tidak memenuhi panggilan. "Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsi hingga dugaan pasal yang disangkakan.
Kebijakan pimpinan KPK, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
"Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat, di antaranya apabila memiliki informasi mengenai kegiatan dimaksud untuk dapat segera menyampaikan kepada tim penyidik maupun melalui layanan KPK di 'call center' 198," ucap Ali.
KPK panggil 3 saksi kasus dana bergulir LPDB-KUMKM, 2 tidak hadir
Selasa, 7 Juni 2022 12:15 WIB