Jakarta (ANTARA) - Petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie (48) lantaran kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis psikotropika.
"Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat.
Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018.
Awalnya, Andrie mengkonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
"Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei 2022," tutur Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengkonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.
Gitaris "Kahitna" Andrie Bayuajie ditangkap polisi karena narkoba
Jumat, 3 Juni 2022 16:35 WIB