"Karena ini untuk dunia pendidikan, saya kira ketika masa Orde Baru dilakukan Inpres ini, saya yakin orang-orang yang menghibahkan akan mendapatkan pahala karena telah membangun sarana pendidikan," katanya.
Sementara itu, Vitria Suciani Tejaningrum selaku kuasa hukum para ahli waris mengatakan lahan tersebut merupakan milik dari almarhum Apandi. Proses lahan itu dibangun menjadi SD, menurutnya, sekitar tahun 1979.
Baca juga: Bupati: 170 ha lahan di Bandung akan dibangun danau retensi
Ia mengaku telah mengupayakan agar diadakan mediasi dengan pemerintah dan legislator. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban, sehingga pihaknya menempuh jalur peradilan.
"Dari pihak kami sangat kondusif, silahkan pendidikan itu berjalan atau diteruskan, kami sangat mendukung program pemerintah, karena kami juga ingin mencerdaskan anak bangsa. Kami ingin terjalin hubungan baik dengan semua pihak, akan tetapi hak-hak terhadap klien kami tetap diutamakan, karena sebagai warga negara dan memiliki kedudukan yang sama," tambahnya.