Bandung (ANTARA) - Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan pihaknya bakal mencari solusi untuk bisa menyelesaikan kasus lahan SD Negeri di daerah itu yang digugat oleh ahli waris.
Menurutnya, adanya gugatan ahli waris terkait lahan SD itu disebabkan adanya kebijakan SD Inpres (Instruksi Presiden) di zaman Orde Baru. Saat itu, ia yakin sudah ada persetujuan pemilik lahan untuk menghibahkan lahannya menjadi sekolah.
Baca juga: Bupati Bandung harap Pasar Rakyat Baleendah bisa bersaing dengan pasar modern
"Kalau kita bicara histori, kan kita ini tahu ada Inpres, kita tahu setiap ada Inpres itu diberikan bantuan harus ada tanah yang dihibahkan," kata Dadang di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Pada Mei 2022, muncul kabar jika SD Negeri Margahayu 6, 7, 8, 9, dan 10, digugat oleh sembilan orang ahli waris yang merupakan keturunan dari pemilik lahan sekolah tersebut. Sejumlah ahli waris itu menuntut agar pemerintah mengganti rugi atas tanah yang dibangun sekolah tersebut.
Dadang mengatakan tuntutan itu perlu ada mekanisme peradilan yang ditempuh. Pemerintah tidak bisa serta merta langsung mengeluarkan anggaran untuk membayar ganti rugi tersebut. "Apabila keputusan tersebut sudah inkrah, kita wajib melaksanakan kewajiban tersebut," kata Dadang.