Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Satuan Tugas Citarum Harum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta DLH Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti temuan dugaan pencemaran air Sungai Cimeta, anak Sungai Citarum.
"Menindaklanjuti hasil temuan lapangan hari sebelumnya, kami melakukan tindakan pulbaket atau pengumpulan bahan dan keterangan serta susur sungai lanjutan," ujar Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan DLH Jabar Arif Budhiyanto di kawasan Desa Tagog Apu di Bandung, Rabu.
Keempat pihak tersebut berkolaborasi mengidentifikasi asal muasal zat warna yang sempat menggegerkan masyarakat di sepanjang subdaerah aliran Sungai Cimeta di Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Beberapa orang telah diperiksa pihak berwajib dengan mengarah pada dugaan tindakan pidana. Mereka dalam penanganan Polresta Cimahi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup.
Kondisi Sungai Cimeta yang kemarin memerah, saat itu sudah normal. Berdasarkan keterangan warga dan aparat setempat dalam kurun waktu dua jam sungai kembali berwarna seperti semula.
Arif mengatakan pada video yang beredar di masyarakat dan sejumlah akun media sosial, sumber pencemaran berasal dari zat pewarna yang dibungkus kantong plastik dengan kapasitas kurang lebih 30 kg dan ditemukan warga di aliran Sungai Cimeta.