AKBP Raden Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis selama 5 tahun, karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Pertimbangan lainnya, adanya pernyataan atasan AKBP Raden Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian.
"Dalam pada itu AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," ucap Ferdy.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Polri menjelaskan kepada masyarakat perihal status AKBP Raden Brotoseno, eks narapidana korupsi yang masih aktif di institusi Polri.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers nya mengatakan pihaknya pada awal Januari 2022 melayangkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
Alasan Polri tidak pecat AKBP Raden Brotoseno
Selasa, 31 Mei 2022 6:40 WIB