Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo angkat bicara perihal masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri setelah dipidana 5 tahun atas perkara korupsi.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin, Ferdy menyampai hasil putusan final sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno.
Dalam putusan final KKEP itu disebutkan, bentuk pelanggaran KKEP AKBP Raden Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Penegakan pelanggaran KEPP telah dilaksanakan melalui Sidang KKEP dengan putusan Nomor: PUT/72/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tentang KEPP.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ferdy.
Adapun sanksi dijatuhkan kepada AKBP Raden Brotoseno adalah wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.
Ferdy juga menyampaikan hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri juga mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut, yakni rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP Raden Brotoseno dari terpidana Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018. Tanggal 14 September 2018.