Dari tangan para tersangka, lanjut Fahri pihaknya menyita beberapa barang bukti di antaranya satu unit sepeda motor roda tiga, satu kunci pas, kunci inggris, gergaji besi, dan lainnya.
"Para tersangka sudah diamankan dan mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.