Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher,barbershop/pangkasrambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan paling banyak pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.
Kota Depok terapkan PPKM level 1
Jumat, 27 Mei 2022 19:07 WIB