Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher,barbershop/pangkasrambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan makan/minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan secara ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan paling banyak pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.