"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono.
Baca juga: BKD Depok siapkan layanan pembayaran PBB online untuk mudahkan publik
Layanan tersebut katanya baru diluncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.
Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.
