"Salah satunya melalui e-PBB yang kini bisa diakses masyarakat untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," kata Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono, dalam keterangannya, Minggu.
Baca juga: DPR RI bentuk Pansus Mafia Tanah atasi sengketa Sentul City
Layanan tersebut katanya baru kami luncurkan e-PBB, dalam aplikasi ini ada menu e-SPPT yang kami sediakan bagi WP PBB untuk cetak SPPT secara mandiri.
Dikatakannya, dengan hanya memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP), WP bisa melihat nominal pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP juga bisa mengusulkan pembetulan ketika terdapat kesalahan data tanpa harus pergi ke loket PBB.
"Selama ini kan SPPT nunggu pendistribusian berjenjang dari kami (BKD) ke Camat, Lurah, RW dan seterusnya. Sekarang tidak perlu. Cukup melalui aplikasi saja, termasuk jika ada double atau alamat yang tidak akurat, bisa usulkan di aplikasi tersebut," ungkapnya.
Wahid berharap, dengan beberapa kemudahan yang telat tersedia, WP bisa taat pajak dan membayarkan pajak sebelum jatuh tempo.
Pajak salah satu penyumbang utama pembangunan di Kota Depok. Kami berusaha menyediakan kemudahan dan transparansi dalam layanan pajak. Jadi diharapkan WP bisa menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, untuk pembangunan yang lebih baik di Kota Depok.
Baca juga: Pemkot Bogor pastikan ketersediaan pangan saat Ramadan didukung 200 mitra