Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai mengizinkan pergelaran konser musik yang mengundang keramaian setelah kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat itu semakin melandai.
Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Bandung Asep Gufron di Bandung, Jawa Barat, Rabu. mengatakan pelonggaran itu seiring terbitnya Peraturan Wali Kota Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam suasana pandemi COVID-19.
Baca juga: Satgas pastikan kasus COVID-19 di Kota Bandung terkendali usai libur Lebaran
"Sudah ya, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser di luar ruangan," katanya.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan kegiatan atau aktivitas ajang seperti konser seni, musik, budaya, dan kegiatan seperti pertemuan, konferensi, dan eksibisi diperbolehkan.
Meski begitu, menurutnya, pelaksanaan kegiatan di dalam ruangan atau di luar ruangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat.